Minggu, 23 Februari 2014

Aksi Pasang Marka Larangan Buang Sampah di Sungai

Setelah menunggu beberapa lama pasca Gerakan Bersih Sungai Pamotan (GBSP) 22/12/2013, Reppala kembali melanjutkan kegiatan berikutnya berupa Aksi Pasang Marka Larangan Buang Sampah di Sungai. Aksi ini sengaja disiapkan dengan membuat tempo yang pas sehingga terkesan bukan kegiatan sekali gebrak selesai. Aksi Pasang Marka yang sebelumnya tidak terlintas oleh opini  public ini memang disetting tidak terburu-buru melainkan secara programatis dipersiapkan sebagai bagian dari upaya membangun kepedulian masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan sekitar.

Senin, 17 Februari 2014

Design Marka Larangan Buang Sampah



Aksi lanjutan Gerakan Bersih Sungai Pamotan yang sudah diluncurkan tanggal 22 Desember 2013 lalu, terasa loading terlalu lama. Kendala pokok sehingga terkesan lamban proses pembuatan Marka sebetulnya masih dalam agenda rencana yang sebelumnya sudah ditetapkan. Eka Sriwidodo, Ketua Reppala menjelaskan bahwa pemasangan Marka Larangan Buang Sampah di sungai ditargetkan akan direalisasikan pada akhir bulan Pebruari 2014. Pertimbangannya tentu berkait dengan penjadwalan kegiatan Reppala yang lain dan semuanya harus diakomodir. Pertimbangan lain juga berpengaruh terhadap proses persiapan berkait dengan pemasangan

Kamis, 13 Februari 2014

Rumitnya Mengurai Persoalan Sampah



Membahas issue sampah sepertinya  tidak bakal kunjung  habis, karena tanpa disadari persoalan sampah dari waktu ke waktu masih dianggap persoalan sepele. Sampah yang diproduksi setiap hari oleh masyarakat yang konon berton-ton jumlahnya  pada prinsipnya merupakan akumulasi dari sampah orang perorang maupun sampah kolektif yang berasal dari lingkungan bisnis public. Penumpukan sampah itu umumnya memusat dikawasan sungai baik yang berasal dari kawasan pemukiman penduduk maupun lingkungan bisnis public.

Rabu, 12 Februari 2014

Daftar Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi



Setelah terbitnya Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Jenis jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi sampai dengan saat ini ternyata kurang mendapat dukungan yang kuat dari public. Terbukti masih banyak orang yang kurang memahami esensi keluarnya ketentuan ini. Secara filosofi, ketentuan tentang perlindungan terhadap flora dan fauna ini hanya dipahami oleh beberapa kalangan saja , lebih khusus para pemerhati persoalan Lingkungan Hidup.