Jumat, 20 Agustus 2010

AD/ ART REPPALA

ANGGARAN DASAR REPPALA

PEMBUKAAN
           Bahwa karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah seluruh ciptaanNYa yang patut disyukuri, salah satunya adalah alam beserta lingkungannya. Sementara eksistensi manusia di tengah-tengah alam dan lingkungan ini dalam keadaan serba kekurangan. Eksploitasi alam yang berlebihan menjadikan ketidak stabilan dalam ekosistem yang ada.
           Bahwa kepedulian pemuda terhadap semua ini dirasakan sangat kurang. Pada satu sisi potensi pemuda dapat dijadikan modal dalam menata alam dan lingkungan dalam bentuk apapun.
           Wujud dari keinginan untuk peduli terhadap alam beserta linglkungannya diwujudkan dalam bentuk penciptaan wadah penyalur aspirasi. Idea dan kecenderungan-kecenderungan pemuda dalam menyikapi alam dan lingkungannya.

           Wujud nyata dari semua itu, remaja dan pemuda Pamotan mendirikan organisasi pecinta alam yang diberi nama “Remaja Pamotan Pecinta Alam” yang disingkat “REPPALA”. Remaja Pamotan Pecinta Alam (REPPALA) didirikan pada tanggal 23 desember 1986 di Jalan Karang Tengah No.02 Pamotan-Rembang.
           Kemudian untuk pengembangannya Remaja Pamotan Pecinta Alam (REPPALA) dijadikan sebagai organisasi independen dan berorientasi pada kegiatan-kegiatan petualangan, rekreasi, pendidikan dan pengetahuan, social dan lingkungan hidup.

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Nama organasasi kepecintaan alaman ini diberi nama Remaja Pamotan Pecinta Alam yang disingkat REPPALA.

Pasal 2
Waktu
Remaja Pamotan Pecinta Alam (REPPALA) didirikan pada tanggal 23 desember 1986 di Pamotan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Kedudukan
Remaja Pamotan Pecinta Alam (REPPALA) berkedudukan di desa Pamotan kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang.

BAB II
AZAZ DAN TUJUAN
Pasal 4
Azas
Remaja Pamotan Pecinta Alam (REPPALA) berazaskan Pancasila.

Pasal 5
Tujuan
Reppala bertujuan menghimpun dan membina para anggotanya untuk :
a. Berpartisipasi secara aktif dalam menyalurkan ide dan keinginan generasi muda yang memiliki kecenderungan sebagai pengabdi lingkungan.
b. Berperan aktif dalam mensukseskan Pembangunan Nasional sebagai bagian dan tanggung jawab generasi muda melalui aktifitas kelompok profesi pengabdi lingkungan.

BAB III
SIFAT, FUNGSI, TUGAS POKOK DAN BIDANG KEGIATAN
Pasal 6
Sifat
Reppala bersifat sebagai kelompok profesi yang independen yang terbuka bagi generasi muda yang mengkhususkan pada persoalan-persoalan lingkungan hidup.

Pasal 7
Fungsi
a. Reppala berfungsi sebagai salah satu Wadah pembinaan , penyalur aspirasi dan peran generasi muda dalam pembangunan nasional.
b. Reppala berfungsi sebagai wadah pengembangan intelektual dan jiwa bertualang di dalam intern organisasi.

Pasal 8
Tugas pokok
Untuk mencapai tujuan dan pelaksanaan fungsi seperti dimaksud dalam pasal 5 dan pasal 7, Reppala melaksanakn tugas pokok dan menitik beratkan dalam bidang :
a. Kegiatan Petualangan.
b. Kegiatan Pendidikan dan pengetahuan
c. Kegiatan Rekreatif.
d. Kegiatan Sosial.
e. Kegiatan yang berorientasi pada lingkungan hidup.

BAB IV
ORGANISASI
Pasal 9
Susunan Organisasi
Organisasi Remaja Pamotan Pecinta Alam (REPPALA) disusun tunggal dan tidak berjenjang dengan tidak membatasi batas wilayah dalam hal keanggotaan. Pusat organisasi REPPALA berkedudukan di desa Pamotan Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang.

Pasal 10
Kepengurusan
a. Penurus ditentukan dari rapat anggota REPPALA.
b. Masa bhakti pengurus selama-lamanya 2 tahun pada periode kepengurusan.

Pasal 11
Badan Pembina
Pembina organisasi REPPALA adalah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang ditangani secara langsung oleh Penilik Pembinaan Generasi Muda (Binmudura).

Pasal 12
Dewan Penasehat
a. Anggota Dewan Penasehat adalah anggota REPPALA senior dengan batas umur setidak tidaknya sudah berumur 25 tahun.
b. Anggota Dewan Penasehat berkewajiban member saran, nasehat yang sifatnya membangun organisasi menjadi lebih baik.

Pasal 13
Atribut
REPPALA mempunyai atribut berupa :
a. Lambang Kalpataru pada stempel.
b. Lambang gunung pada bendera.
c. Doktrin REPPALA.
d. Kode Etik Pecinta Alam se-Indonesia,

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 14
Keanggotaan
Keanggotaan REPPALA terdiri dari tiga (3) golongan
a. Anggota Biasa
b. Anggota Luar Biasa
c. Anggota Kehormatan

BAB VI
RAPAT- RAPAT
Pasal 15
Rapat-rapat
Ada tiga (3) jenis rapat dalam organisasi berupa :
a. Rapat Anggota
b. Rapat Pengurus
c. Rapat Khusus

BAB VII
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan
Keuangan organisasi ini diperoleh dari :
a. Iuran organisasi
b. Usaha dan sumbangan yang “sah” yang tidak mengikat.
c. Iuran anggota yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini akan ditentukan dalam keputusan organisasi.


BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar
a. AD hanya dapat diubah oleh rapat anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang ada.
b. Perubahan AD tersebut setidak-tidaknya disetujui oleh paling tidak 2/3 anggota yang hadir.

BAB IX
PENUTUP
Pasal 18
Penutup
a. Hal-hal yang belum ditentukan dalam AD ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
b. AD ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan :
Di : Pamotan
Tanggal : 23 desember 1986

REMAJA PAMOTAN PECINTA ALAM
(REPPALA)
KETUA I



DWI MARTOPO





ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1

Anggota Organisasi terdiri dari :
1. Anggota Biasa
2. Anggota Luar Biasa
3. Anggota Kehormatan

Pasal 2
Yang dapat diterima menjadi anggota biasa adalah yang memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Berusia 15 tahun sampai dengan 35 tahun
2. Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang dilakukan oleh organisasi
3. Menerima AD. ART, Program-program dan peraturan-peraturan organisasi
4. Menyatakan diri untuk menjadi anggota dengan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan pengurus
5. Mencintai lingkungan dan sanggup menjaga kelestariannya.

Pasal 3
1. Anggota biasa adalah mereka yang telah memenuhi syarat penerimaan anggota yang ditentukan oleh pengurus dan ditetapkan oleh pengurus sebagai anggota biasa.
2. Anggota luar biasa adalah anggota yang telah berusia lebih dari 35 tahun.
3. Anggota kehormatan adalah orang yang telah berjasa kepada lingkungan dan atau kepada organisasi serta ditetapkan sebagai anggota kehormatan oleh pengurus atau permintaan rapat anggota.

Pasal 4
1. Pencabutan haknya menadi anggota dilakukan bila anggota melakukan kegiatan yang bertentangan dengan AD, ART atau melakukan kegiatan yang mencemarkan nama baik organisasi.
2. Proses pencabutan dilakukan dalam rapat pengurus yang dipimpin oleh ketua.



BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
Setiap anggota berhak :
1. Anggota biasa
a. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan organisasi
b. Mengajukan usul mengadakan rapat anggota untuk meminta pertangung jawaban pengurus.
c. Dipilih dan memilih kepengurusan
d. Berbicara dan bersuara serta membela diri.
2. Anggota luar biasa
a. Mengikuti kegiatan yang dilakukan organisasi.
b. Berbicara dan membela diri
3. Anggota kehormatan
a. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan organisasi
b. Berbicara dan membela diri.

Pasal 6
Kewajiban Anggota
1. Anggota biasa mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a. Membayar iuran organisasi
b. Mentaati seluruh keputusan rapat anggota
c. Membantu pengurus dan melaksanakan tugas organisasi
d. Mengamankan dan memperjuangkan seluruh program organisasi.
e. Menghadiri rapat anggota.
f. Menjaga nama baik organsasi.
2. Anggota luar biasa dan anggota kehormatan mempunyai kewajiban yang sama dengan angota biasa seoerti dimaksud ayat (1) pasal ini kecuali butir (a).

BAB III
USAHA
Pasal 7
Untuk mencapai tujuan organisasi dilakukan usaha sebagai berikut :
1. Membantu secara aktif pemerintah dan masyarakat dalam usaha mengembangkan kelestarian lingkungan.
2. Menyumbangkan pemikiran dan melakukan kegiatan pengabdian masyarakat yang sesuai dengan tujuan organisasi.
3. Mengadakan penelitian-penelitian dalam usaha mengembangkan kehidupan social ekonomi para anggota yang berwawasan lingkungan.

Pasal 8
1. Dalam usaha mencapai tujuan organisasi dikembangkan hubungan kerja sama dengan pihak lain yang bersifat tidak mengikat.
2. Pihak lain dimaksud ayat (1) pasal ini adalah seseorang dan atau organisasi yang tidak bertentangan dengan AD, ART, Program dan tujuan organisasi.



BAB IV
SUSUNAN DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 9
Pengurus ditentukan oelh ketua dan ditetapkan dengan keputusan formatur dalam rapat anggota.

Pasal 10
Wewenang pengurus adalah sebagai berikut :
1. Menentukan kebijaksanaan dalam rangka melaksanakan program organisasi.
2. Dalam menjalankan kebijaksanaan, pengurus merupakan badan pelaksana yang bersifat kolektif.

Pasal 11

Ketua mempunyai wewenang sebagai berikut :
1. Meminta pertanggung jawaban pengurus lainnya.
2. Memberhentikan pengurus, apabila pengurus tidak mampu melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya, kecuali pengurus harian.
3. Memimpin dan mewakili organisasi dalambertindak ke dalam dan keluar.
4. Memberikan laporan
pertanggung jawaban pada rapat anggota.
5. Melaksanakan program kerja.
6. Membentuk badan khusus sehubungan dengan pelaksanaan program kerja.

Pasal 12
Dalam rangka pelaksanaan pasal 11 ART ini, ketua dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pengurus lain jika berhalangan untuk melaksanakan tugas organisasi.

BAB V
PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 13
Pergantian pengurus (seksi-seksi) dilakukan oleh ketua dengan memperhatikan usulan pengurus lainnya.


Pasal 14
1. Pemilihan ketua dan pengurus harian baru diselenggarakan oleh tim khusus yang dibentuk dalam rapat anggota.
2. Tim khusus terdiri dari wakil-wakil anggota dan pengurus lama dengan komposisi berimbang
3. Pemilihan sah bila dihadiri lebih dari dua per tiga jumlah anggota.


Pasal 15
Apabila dalam masa kepengurusannya ketua yang karena sesuatu hal tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka pengurus dapat meminta rapat anggota untuk memilih ketua baru dimaksud pasal 14 ART ini.

Pasal 16
Masa kepengurusan berakhir dengan berakhirnya masa kepengurusan ketua yang mengangkatnya

BAB VI
JENIS RAPAT
Pasal 17

1. Rapat Anggota :
a. Berwenang untuk mengadakan perubahan AD dan ART bila dipandang perlu
b. Merupakan badan kekuasaan tertinggi organisasi.
c. Merupakan forum untuk menentukan program organisasi.
d. Merupakan forum untuk meminta pertanggung jawaban ketua tentang pelaksanaan program umum organisasi selama masa kepengurusanya.
e. Memilih ketua dan pengurus harian
f. Pimpinan rapat anggota dipilih oleh dan dari peserta.
2. Rapat Pengurus :
a. Merupakan forum untuk menentukan kebijkansanaan pengurus dalam rangka pelaksanaan program umum organisasi.
b. Dipimpin oleh ketua atau pengurus lain yang ditunjuk ketua.
c. Diadakan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali.
d. Dihadiri oleh pengurus dan anggota yang dindang oleh ketua.
3. Rapat Khusus :
a. Diadakan sehubungan adanya kepentingan khusus.
b. Dipimpin oleh anggota atau pengurus yang ditunjuk untuk melaksanakan kepentingan khusus tersebut.
c. Dihadiri oleh tim pelaksana kepentingan khusus tersebut.


BAB VII
KEUANGAN
Pasal 18

Keuangan organisasi diperoleh dari :
1. Iuran anggota
2. Usaha dan sumbangan yang sah dan tidak mengikat.
3. Iuran anggota dimaksud ayat (1) pasal ini akan ditentukan dalam keputusan organisasi.

Pasal 19
Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggung jawabkan dalam forum-forum yang akan ditentukan dalam keputusan organisasi.

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 20
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
a. ART hanya dapat diubah oleh rapat anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang ada.
b. Perubahan ART tersebut setidak-tidaknya disetujui oleh paling tidak 2/3 anggota yang hadir.



BAB IX
PENUTUP
Pasal 21
Penutup
a. Hal-hal yang belum ditentukan dalam ART ini akan diatur oleh rapat khusus bilamana dipandang perlu.
b. ART ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan :
Di : Pamotan
Tanggal : 23 desember 1986

REMAJA PAMOTAN PECINTA ALAM
(REPPALA)

KETUA I





DWI MARTOPO

Tidak ada komentar: