Tidak
banyak yang tahu kapan momentum paling penting terhadap persoalan sampah di
Indonesia. Bagi yang memiliki kecederungan maupun terlahir memiliki visi peduli
lingkungan hidup tentu akan hunting berita/ issue terkait yang berfungsi
memperkaya pemahaman. Untuk itu perlu dishare beberapa issue sentral mengenai
sampah
dan upaya-upaya yang bisa dilakukan oleh pemerintah bersama sama dengan masyarakat.
Momentum
paling strategis tentu saja pada peringatan Hari Peduli Sampah (HPS) yang
dimaksudkan untuk membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya prinsip 3R (reduce,
reuse dan recycle) dalam pengelolaan sampah. Puncak peringatan HPS
2014 yang dilaksanakan pada 24 Februari 2014 di Taman Surya Kantor Walikota
Surabaya mengambil tema “Gerakan Indonesia Peduli Sampah Menuju Masyarakat
Berbudaya 3R untuk Kesejahteraan Masyarakat” dengan tagline “Indonesia Bersih Sampah 2020”.
Tema
kegiatan peringatan ini sangat relevan
dengan situasi kekinian dimana masyarakat yang masih memandang persoalan sampah
sebagai persoalan sepele. Sementara ujung keberhasilan upaya pemerintah melalui
deklarasi peringatan HPS diharapkan sebagai tekad bersama baik pemerintah dan
masyarakat dan dunia usaha untuk berperan aktif dalam mengelola sampah menuju
lingkungan bersih yang dapat meningkatkan taraf kesehatan, perekonomian dan
kesejahteraan masyarakat. Semangat dan tekad itu tetap harus dijaga untuk
mewujudkan Indonesia Bersih Sampah 2020.
Langkah
sederhana yang paling mungkin bisa dilakukan adalah mempopulerkan 3R (reduce,reuse dan recycle) di masyarakat. Reduce (R1) atau reduksi sampah
merupakan upaya mengurangi timbunan sampah di lingkungan sumber dan bahkan dilakukan sejak sampah dihasilkan.
Setiap sumber dapat melakukan upaya reduksi sampah dengan cara merubah pola
hidup konsumtif yaitu merubah kebiasaan dari yang boros dan menghasilkan banyak sampah menjadi hemat/
efisien dengan sedikit sampah.
Reuse
(R2) berarti menggunakan kembali bahan atau material agar tidak menjadi sampah
(tanpa melalui proses pengelolaan) seperti menggunakan kertas bolak balik,
menggunakan kembali botol bekas minuman untuk tempat air, mengisi kaleng susu
dengan susu refill dan sebagainya. Sedangkan Recycle (R3) berarti mendaur ulang
suatu bahan yang sudah tidak berguna (sampah) menjadi bahan lain setelah
melalaui proses pengolahan seperti sisa kain perca menjadi selimut, kain lap,
keset dan sebagainya atau mengolah botol/ plastic bekas menjadi biji plastic untuk
dicetak kembali menjadi ember, hanger, pot dan sebagainya, atau mengolah kertas
bekas menjadi bubur kertas dan kembali dicetak menjadi kertas dengan kualitas
sedikit lebih rendah dari hasil pabrikan.
Prinsip
3 R ini sesungguhnya sangat sederhana akan tetapi menjadi susah dipahami oleh
masyarakat, kecuali beberapa kalangan yang sudah memulai menggunakan metoda ini
justru menjadi pilihan bisnis baru yang menjanjikan. Di beberapa tempat sudah
bermunculan bank sampah yang dipelopori kelompok atau komunitas tertentu yang berfungsi
sebagai wahana dimana masyarakat dimudahkan dalam mengelola sampah mereka. Sementara
itu di tempat yang lain, masyarakat justru lebih memilih memfungsikan jasa
tukang rosok atau pemulung sebagai alternative termudah mengurus sampah. Bagaimanapun
kesadaran masyarakat menjadi penting dan sangat menentukan terhadap upaya
menjadikan Indonesia Bersih Sampah 2020. Semoga.!